Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan bahwa negara berkewajiban memenuhi kebutuhan setiap warga negara melalui suatu sistem pemerintahan yang mendukung terciptanya pelenggaraan pelayanan publik yang prima dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar warga negara atas barang publik, jasa publik, dan pelayanan administrasi. UU No.25/2009 menegaskan juga bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 (Pasal 2, ayat 1) : bahwa Penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun Pentingnya IKM sebagai ukuran evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik.
Adapun tujuan dari diskusi TKM ini adalah :
- Mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan beberapa Puskesmas dan Kantor Camat;
- Mengetahui kelemahan dan kekuatan unsur-unsur pelayanan berdasarkan IKM yang diselenggarakan beberapa Puskesmas dan Kantor Camat; dan
- Memberikan rekomendasi terhadap peningkatan kualitas pelayanan yang diselenggarakan beberapa Puskesmas dan Kantor Camat