KESEKRETARIATAN

Sekretaris mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengkoordinasian penyusunan program, pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, kepegawaian, urusan keuangan dan aset.

Sekretaris menyelenggarakan fungsi :

a. pelaksanaan ketatausahaan;
b. pelaksanaan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis dibidang kesekretariatan;
c. pelaksanaan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan;
d. pengelolaan administrasi kepegawaian;
e. pengelolaan keuangan dan aset;
f. penataan arsip, dokumentasi dan kepustakaan;
g. pelaksanaan hubungan masyarakat dan urusan rumah tangga;
h. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang kesekretariatan;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;dan
j. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *