BIDANG SARANA DAN PRASARANA

Kepala Bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana mempunyai tugas di bidang Perencanaan Sarana dan Perencanaan Prasarana.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana;
b. pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana;
c. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana;
d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan

Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.

a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang perencanaan sarana;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di Subbidang perencanaan sarana;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang perencanaan sarana;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang perencanaan sarana;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan tugasnya.

Subbidang Perencanaan Prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang Perencanaan Prasarana;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang Perencanaan Prasarana;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang Perencanaan Prasarana;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang Perencanaan Prasarana;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Sarana dan Prasarana sesuai dengan tugasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *