Kota Banda Aceh yang pernah luluh lantak dihantam tsunami pada tahun 2004 yang lalu kini telah kembali pulih keadaannya. Geliat ekonomi kota yang semakin berkembang diikuti dengan pembangunan infrastruktur yang terus dipacu menjadi bukti bahwa kota ini terus berbenah dan berubah untuk menjadi kota islami yang modern dan semakin layak huni bagi penduduknya.
Namun disamping pembangunan infrastruktur kota yang semakin ditingkatkan, diperlukan pula penyiapan suprastruktur yang akan menjamin terbangunnya kualitas masyarakat yang akan menikmati pembangunan fisik yang telah dilakukan tersebut. Salah satu bentuk penyiapan suprastruktur tersebut adalah dengan membuat Peraturan Daerah yang mengatur tentang peningkatan kualitas permukiman kumuh di Kota Banda Aceh.
Terkait dengan hal tersebut, pada tanggal 15 April 2016 bertempat di aula Bappeda Banda Aceh telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Awal (Rakorwal) daerah dalam rangka Pendampingan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Banda Aceh.
Rapat yang dipimpin oleh Kepala Bappeda Banda Aceh ini turut dihadiri antara lain oleh Ketua Balegda DPRK Kota Banda Aceh, Satker Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Aceh, Dinas Pekerjaan Umum Kota Banda Aceh, Draft Tim Pokjanis, dan Tim Konsultan Individual Pendamping. Rapat tersebut menghasilkan keputusan bahwa Raperda tentang permukiman kumuh ini akan dimasukkan dalam kumulatif terbuka di Banleg pada tahun ini. Selanjutnya juga akan diadakan pertemuan lanjutan pada hari Kamis, 21 April 2016 antara tim konsultan pendamping dengan pokjanis.