Penyepakatan Hasil Pembahasan Rancangan Qanun Banda Aceh tentang RPJP 2025-2045

Pemerintah Kota Banda Aceh bersama dengan Badan Legislasi DPR Kota Banda Aceh melakukan penyepakatan Hasil Pembahasan Rancangan Qanun Kota Banda Aceh Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045.

Penandatangan Berita Acara kesepakatan bersama dilaksanakan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Dari Pemerintah Kota Banda Aceh penandatanganan diwakili oleh Kabag Hukum Setda Kota Banda Aceh Mukhsin, SH, MH didampingi oleh Kepala Bappeda Kota Banda Aceh Rosdi ST, M.Si, sedangkan dari DPRK diwakili oleh Ketua Banleg DPR Kota Banda Aceh Ibu Tati Meutia Asmara beserta anggota Banleg DPRK lainnya yakni Bapak Musriadi dan Ibu Kasumi.

Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari rangkaian proses pembahasan Qanun Kota Banda Aceh Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045 yang dimulai sejak awal Juli 2024 antara tim pembahas Pemko Banda Aceh dengan Banleg DPRK. Hasil kesepakatan ini akan menjadi dasar Persetujuan Bersama antara Wali Kota dengan DPRK sebagai bagian dari proses penyelesaian Rancangan Qanun tentang RPJP Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *