Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah
BKPRD merupakan badan yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Badan ini mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Gubernur dan Bupati/Walikota dalam koordinasi penataan ruang di daerah. Dengan kata lain keberadaan BKPRD sangat diperlukan untuk optimalisasi koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di bidang penataan ruang.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan penataan ruang dilaksanakan secara hierarkis dan komplementaris, mulai dari tingkat nasional hingga tingkat daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka koordinasi lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan penataan ruang menjadi sangat penting.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 50 Tahun 2009 tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah telah mengamanatkan pembentukan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD).
Untuk saran dan pengaduan terhadap pelanggaran RTRW dapat disampaikan melalui email sekretariat BKPRD : sarprasbappeda_bna@yahoo.co.id atau disampaikan langsung ke alamat kantor Bappeda Kota Banda Aceh, Jl. Nyak Adam Kamil No. 19 Neusu Jaya, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh.
Berita-Berita Terkait:
https://bappeda.bandaacehkota.go.id//rapat-bkprd-kota-banda-aceh/
https://bappeda.bandaacehkota.go.id//sosialisasi-rtrw-kota-banda-aceh/
Lihat Dokumen RTRW Terbaru Disini
Lihat Peraturan tentang Tata Ruang Disini