Diskusi Publik kebijakan Kependudukan Kota Banda Aceh

Bappeda Kota Banda Aceh, pada Kamis 15 November, mengadakan Diskusi Publik terkait dengan draft akhir kebijakan kependudukan untuk Kota Banda Aceh. Diskusi diikuti oleh para kepala dinas, camat, para kabid serta kasubbid dalam lingkup Pemerintahan Kota Banda Aceh, hingga perkumpulan keluarga berencana dan ketua PKK Kota Banda Aceh. Selain itu turut pula hadir unsur akademisi yang berasal dari FISIP Unsyiah sebanyak tiga orang.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bappeda yang diwakili oleh Sekretaris Bappeda Kota Banda Aceh Nila Herawati, M.Si. Sementara pemaparan materi disampaikan oleh Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kota Banda Aceh dr. Media Yulizar.

Dalam pemaparan materinya dr. Media menyampaikan bahwa Grand Design Pembangunan Kependudukan (RDGPK) merupakan suatu rumusan perencanaan pembangunan kependudukan daerah hingga tahun 2035, dan dijabarkan setiap lima tahunan. GDPK tersebut berisi tentang kecenderungan parameter pembangunan kependudukan, isu-isu penting pembangunan kependudukan, dan program pembangunan kependudukan.

Dokumen GDPK Kota Banda Aceh secara substansial terbagi kedalam empat bagian yang saling terkait yang berisi tentang kondisi terkini kependudukan Kota Banda Aceh, lalu kondisi ideal yang diinginkan atau diharapkan, hingga roadmap yang dapat ditempuh untuk mencapai kondisi ideal tersebut. Penyusunan GDPK ini sendiri bertujuan untuk memberikan arah kebijakan pelaksanaan Pembangunan Kependudukan Kota Banda Aceh mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2035, dimana pada tahun 2035 diperkirakan Indonesia akan mengalami bonus demografi, yang berarti bahwa jumlah penduduk produktif mencapai 2/3 dari total jumlah penduduk Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *