Partisipasi Perempuan dalam Pembangunan

 

Musyawarah Rencana Aksi (Musrena) kaum wanita adalah salah satu kegiatan dalam rangkaian kegiatan Musrenbang Kota Banda Aceh tahun 2017. Kegiatan Musrenbang Kota Banda Aceh sendiri akan berlangsung hingga pekan pertama bulan April 2017. Pelibatan kaum perempuan dalam membuat usulan pembangunan dilatarbelakangi oleh keprihatinan akan rendahnya partisipasi kaum perempuan di Kota Banda Aceh dalam proses perencanaan pembangunan, sementara komposisi jumlah penduduk perempuan dan laki-laki di Kota Banda Aceh relatif berimbang.

Sebagaimana halnya musrenbang gampong, pelaksanaan Musrena juga memanfaatkan bantuan aplikasi e-Musrenbang. Kaum perempuan yang tergabung dalam beberapa Balee Inong menunjuk seorang operator yang akan ditugaskan untuk menginputkan usulan mereka kedalam aplikasi. Sebelumnya, para operator Balee Inong tersebut sudah mendapatkan pelatihan dari Bappeda terkait tatacara penggunaan aplikasi. Di Banda Aceh sendiri terdapat 16 organisasi Balee Inong dimana satu Balee Inong terdiri dari tiga sampai lima gampong.

Kegiatan Musrena tersebut diadakan selama 3 hari dari tanggal 7 sampai dengan 9 Februari 2017 di aula kantor Bappeda Banda Aceh. Dalam kegiatan yang dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Banda Aceh Hasanuddin Ishak ini, kaum perempuan di Banda Aceh mengusulkan program-program pembangunan terkait dengan kaum wanita sendiri, seperti program peningkatan ekonomi warga, kegiatan PKK, public speaking untuk perempuan, dasa wisma, dan lain sebagainya.

Komunitas dan Kelompok Usaha

Sistem penganggaran yang baru yang diterapkan oleh Kota Banda Aceh mengharuskan agar usulan pembangunan digali dari bawah (bottom up). Sistem yang dibantu oleh aplikasi ini memberikan peluang kepada masyarakat untuk mengajukan usulan pembangunan di daerahnya melalui kegiatan Musrenbang (untuk gampong) dan Musrena (khusus wanita). Namun disamping kedua kegiatan tersebut, terdapat satu skema penggaran lagi dimana masyarakat dapat mengajukan permohonan bantuan modal usaha maupun pembiayaan untuk kegiatan mereka. Skema ini disebut komunitas dan kelompok usaha.

Melalui skema ini, masyarakat yang yang tergabung dalam suatu komunitas maupun dalam suatu kelompok usaha di Kota Banda Aceh dapat mengajukan usulan kegiatan agar dapat dibiayai oleh APBK Banda Aceh. Agar dapat mengajukan usulan, suatu komunitas maupun kelompok usaha setidaknya harus memiliki struktur organisasi yang jelas seperti ketua, sekretaris, dan bendahara, dan juga sudah berdiri sejak sebelum kegiatan musrenbang kecamatan dilakukan, atau sebelum tanggal 24 Februari 2017.

Jika telah memenuhi kriteria diatas, komunitas maupun kelompok usaha dapat mendaftarkan diri di kantor kecamatan setempat dimana komunitas ataupun kelompok usaha tersebut berada. Jika disetujui camat, komunitas/kelompok usaha tersebut akan diberikan sebuah akun yang dapat digunakan untuk membuat usulan melalui aplikasi e-musrenbang. Untuk itu komunitas/kelompok usaha juga harus menunjuk seorang operator yang akan ditugaskan untuk menginputkan usulan mereka kedalam aplikasi.

Secara umum, komunitas dan kelompok usaha dapat dibedakan melalui kegiatannya, dimana kelompok usaha memiliki kegiatan yang berorientasi pada profit/laba, sedangkan komunitas memiliki kegiatan yang tidak berorientasi pada laba/non profit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *