BIDANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN EKONOMI DAN SUMBER DAYA ALAM

Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Sumber Daya Alam serta pembinaan jabatan fungsional penyetaraan.

Untuk melaksanakan tugas, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang perencanaan pembangunan ekonomi dan sumber daya;
  2. penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang perencanaan pembangunan ekonomi dan sumber daya;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan pembangunan ekonomi dan sumber daya;
  4. pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan pembangunan ekonomi dan sumber daya;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan pembangunan ekonomi dan sumber daya sesuai dengan lingkup tugasnya;
  6. pembinaan jabatan fungsional penyetaraan; dan
  7.  pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

2 Responses

  1. Ridho says:

    Jenis kerjasama bidang ekonomi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *