Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi mempunyai dibidang Perencanaan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM serta Perencanaan Ketenaga Kerjaan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Walikota No.35 Tahun 2009, tentang tugas pokok dan fungsiBAPPEDA, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi;
b. pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi;
c. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi;
d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi;
e. pelaksanaan Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbidang Perencanaan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang Perencanaan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM;
- menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang Perencanaan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM;
- melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang Perencanaan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM;
- menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang Perencanaan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi sesuai dengan
tugasnya
Subbidang Perencanaan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b mempunyai tugas :
- menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang Perencanaan Ketenagakerjaan;
- menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang Perencanaan Ketenagakerjaan;
- melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang Perencanaan Ketenagakerjaan;
- menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang Perencanaan Ketenagakerjaan;
- menyiapkan bahan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KepalaBidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi sesuai dengan tugasnya.
2 Responses
Jenis kerjasama bidang ekonomi
keren