BIDANG EKONOMI

Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi mempunyai dibidang Perencanaan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM serta Perencanaan Ketenaga Kerjaan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Peraturan Walikota No.35 Tahun 2009, tentang tugas pokok dan fungsiBAPPEDA, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi;
b. pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi;
c. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi;
d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi;
e. pelaksanaan Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Subbidang Perencanaan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a mempunyai tugas :

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang Perencanaan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang Perencanaan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM;
  3. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang Perencanaan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM;
  4. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang Perencanaan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM;
  5. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi sesuai dengan
    tugasnya

 

Subbidang Perencanaan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b mempunyai tugas :

  1.  menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang Perencanaan Ketenagakerjaan;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang Perencanaan Ketenagakerjaan;
  3. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang Perencanaan Ketenagakerjaan;
  4. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang Perencanaan Ketenagakerjaan;
  5. menyiapkan bahan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KepalaBidang Perencanaan Pembangunan Ekonomi sesuai dengan tugasnya.

2 Responses

  1. Ridho says:

    Jenis kerjasama bidang ekonomi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *