Bidang Riset, Inovasi Daerah, Pengendalian Program dan Evaluasi mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Riset, Inovasi Daerah, Pengendalian Program dan Evaluasi serta pembinaan jabatan fungsional penyetaraan.
Untuk melaksanakan tugas, Bidang Riset, Inovasi Daerah, Pengendalian Program dan Evaluasi mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang riset, inovasi daerah, pengendalian program dan evaluasi;
- penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang bidang riset, inovasi daerah, pengendalian program dan evaluasi;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang riset, inovasi daerah, pengendalian program dan evaluasi;
- pelaksanaan kebijakan bidang riset, inovasi daerah, pengendalian program dan evaluasi;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang riset, inovasi daerah, pengendalian program dan evaluasi sesuai dengan lingkup tugasnya;
- pembinaan jabatan fungsional penyetaraan; dan
- pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikanoleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

