Subbidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Penelitian, Data, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan sesuai dengan tugasnya.