BIDANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DAN PENGEMBANGAN WILAYAH

Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah serta pembinaan jabatan fungsional penyetaraan.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Perencanaan Pembangunan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang perencanaan pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah;
  2. penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang perencanaan pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah;
  4. pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah;
  5. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan pembangunan infrastruktur dan pengembangan wilayah sesuai dengan lingkup tugasnya;
  6. pembinaan jabatan fungsional penyetaraan: dan
  7. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *