Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial mempunyai tugas di bidang Perencanaan Agama, Pendidikan dan Kesehatan serta
bidang Perencanaan Pembangunan Sosial, Seni Budaya dan Pariwisata.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial mempunyai fungsi :
a. penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang Perencanaan Pembangunan Sosial;
b. pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang Perencanaan Pembangunan Sosial;
c. pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang Perencanaan Pembangunan Sosial;
d. pelaksanaan pengawasan dan pengendalian di bidang Perencanaan Pembangunan Sosial;
e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
f. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya. Pasal 16
Subbidang Perencanaan Agama, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang Perencanaan Agama, Pendidikan dan Kesehatan;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang Perencanaan Agama, Pendidikan dan Kesehatan;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang Perencanaan Agama, Pendidikan dan Kesehatan;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang Perencanaan Agama, Pendidikan dan Kesehatan;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaantugas; dan
f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial sesuai dengan tugasnya.
Subbidang Perencanaan Pembangunan Sosial, mempunyai tugas :
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang Perencanaan Pembangunan Sosial, Seni Budaya dan Pariwisata;
b. menyiapkan bahan pelaksanaan rencana kerja dan petunjuk teknis di bidang Perencanaan Pembangunan Sosial, Seni Budaya dan Pariwisata;
c. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang Perencanaan Pembangunan Sosial, Seni Budaya dan Pariwisata;
d. menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang Perencanaan Pembangunan Sosial, Seni Budaya dan Pariwisata;
e. menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; dan
f. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Sosial sesuai dengan tugasnya.