BIDANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN SUMBER DAYA MANUSIA DAN KEISTIMEWAAN

Bidang Perencanaan Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Keistimewaan mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Perencanaan Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Keistimewaan serta pembinaan jabatan fungsional penyetaraan.

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Perencanaan Pembangunan Sumber Daya Manusia dan Keistimewaan mempunyai fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusunan program kerja dan rencana kerja bidang sumber daya manusia dan keistimewaan;
  2. penyiapan bahan penyusunan perumusan kebijakan bidang perencanaan pembangunan sumber daya manusia dan keistimewaan;
  3.  penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan pembangunan sumber daya manusia dan keistimewaan;
  4.  pelaksanaan kebijakan bidang perencanaan pembangunan sumber daya manusia dan keistimewaan;
  5.  pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan pembangunan sumber daya manusia dan keistimewaan;
  6.  pembinaan jabatan fungsional penyetaraan; dan
  7. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *