Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam pengelolaan urusan administrasi, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan tatalaksana, kearsipan, umum,
perlengkapan dan peralatan, kerumahtanggaan, hukum, penyelenggaraan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi serta pembinaan jabatan fungsional penyetaraan di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan perumusan kebijakan operasional tugas administrasi, pengoordinasian, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi di lingkungan
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah; - pelaksanaan pengelolaan urusan administrasi, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan dan tatalaksana, kearsipan, umum, perlengkapan dan peralatan, kerumahtanggaan,hukum;
- pembinaan jabatan fungsional penyetaraan; dan
- pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas administrasi di lingkungan Badan PerencanaanPembangunan Daerah.

