ROSDI, ST, M.Si
Kepala Bappeda Kota Banda Aceh
RAHMATSYAH ALAM, ST, M.Si
Sekretaris Bappeda Kota Banda Aceh
Visi dan Misi Kota Banda Aceh
Terwujudnya Kota Banda Aceh yang gemilang dalam bingkai syariah
• Meningkatkan pelaksanaan syariat islam dalam bidang penguatan aqidah, akhlak, ibadah, muamalah dan syiar islam
• Meningkatkan kualitas pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga
• Meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pariwisata dan kesejahteraan masyarakat
• Meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat
• Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik
• Membangun infrastruktur kota yang ramah lingkungan dan berkelanjutan
• Memperkuat upaya pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
Tupoksi Bappeda
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Banda Aceh yang mempunyai tugas melaksanakan wewenang Otonomi Daerah di Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah dengan fungsi sebagai berikut :
- 1. Perumusan Kebijakan Teknis dalam Lingkup perencanaan pembangunan daerah.
- 2. Pelayanan Penunjang penyelenggaraan Pemerintahan Kota Banda Aceh.
- 3. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota Banda Aceh sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Untuk melaksanakan fungsi tersebut di atas Bappeda Kota Banda Aceh mempunyai wewenang :
- 1. Menyusun RPJPD, RPJMD dan RKPD Pemerintah Kota Banda Aceh.
- 2. Melakukan pemeriksaan kesesuaian penyusunan dokumen perencanaan SKPD (Renstra dan Renja SKPD).
- 3. Menyusun program tahunan sebagai pelaksanaan rencana tersebut yang dibiayai oleh Daerah sendiri ataupun yang diusulkan kepada Pemerintah Propinsi untuk dimasukkan kedalam program Propinsi dan atau yang diusulkan kepada Pemerintah Pusat untuk dimasukkan ke dalam program tahunan nasional.
- 4. Melakukan koordinasi perencanaan diantara Dinas-dinas, satuan organisasi lain dalam lingkungan pemerintah daerah, instansi-instansi vertikal, kecamatan-kecamatan dan badan-badan lain yang berada dalam wilayah Daerah Kota Banda Aceh.
- 5. Menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banda Aceh bersama dengan TAPD, dibawah koordinasi Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh.
- 6. Melakukan koordinasi dan atau mengadakan penelitian untuk kepentingan perencanaan pembangunan di Daerah.
- 7. Mengikuti persiapan dan perkembangan pelaksanaan rencana pembangunan di Daerah untuk penyempurnaan rencana lebih lanjut.
- 8. Memonitor pelaksanaan pembangunan di Daerah.
- 9. Melakukan kegiatan lain dalam rangka perencanaan sesuai dengan petunjuk Walikota.
Unit Kerja
Terdapat 6 bidang unit kerja pada Bappeda Kota Banda Aceh
- Kesekretariatan
- Bidang Ekonomi SDA
- Bidang SARPRAS
- Bidang Litbang
- Bidang SDM
- UPTB GIS