KOTAKU – Kota Tanpa Kumuh

Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) adalah satu dari upaya strategis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk mempercepat penanganan permukiman kumuh di Indonesia dan mendukung “Gerakan 100-0-100”, yaitu 100 persen akses universal air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak. Arah kebijakan pembangunan Dirjen Cipta Karya adalah membangun sistem, memfasilitasi pemerintah daerah, dan memfasilitasi komunitas (berbasis komunitas). Program Kotaku menangani kumuh dengan membangun platform kolaborasi melalui peningkatan peran pemerintah daerah dan partisipasi masyarakat.

Tujuan umum program ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan untuk mendukung perwujudan permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan. Dalam tujuan umum tersebut terkandung dua maksud. Pertama, memperbaiki akses masyarakat terhadap infrastruktur dan fasilitas pelayanan di permukiman kumuh perkotaan. Kedua adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat di perkotaan melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh, berbasis masyarakat, dan partisipasi pemerintah daerah.

Program Kotaku dilaksanakan di 34 provinsi, yang tersebar di 269 kabupaten/kota, pada 11.067 desa/kelurahan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kumuh yang ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing kabupaten/kota, permukiman kumuh yang berada di lokasi sasaran Program Kotaku adalah seluas 23.656 Hektare.

Kotaku di Kota Banda Aceh telah hadir dari Tahun 2015-2022 mendampingi 89 Gampong di 9 Kecamatan dengan 48 gampong yang telah dibiayai oleh Program Kotaku melalui pembiayaan skala lingkungan (BPM Reguler, Livelihood dan Cash for Work). Total pembiayaan kegiatan skala lingkungan dari dari Tahun 2017-2021 mencapai 53,8 Milyar dimana telah terbangun berbagai jenis kegiatan seperti Air Bersih, Drainase, Jalan, Jembatan, MCK, Persampahan, Saluran Pembuangan Limbah, dan Sarana Perdagangan.

Selain itu Kota Banda Aceh juga mendapatkan pembiayaan kegiatan skala kawasan dari Program Kotaku di Kawasan Seutui (Krueng Daroy) senilai 12,06 Milyar dimana telah terbangun Jalan sepanjang 1.149 meter, Jembatan 43,5 meter dan Sarana Ruang Terbuka Hijau 2.997 meter persegi. (Sumber: SIM KOTAKU https://kotaku.pu.go.id/) Sebagai implementasi percepatan penanganan kumuh, Program Kotaku akan melakukan peningkatan kualitas, pengelolaan serta pencegahan timbulnya permukiman kumuh baru, dengan kegiatan-kegiatan pada entitas desa/kelurahan, kawasan dan kabupaten/kota. Kegiatan penanganan kumuh ini meliputi pembangunan infrastruktur serta pendampingan sosial dan ekonomi untuk keberlanjutan penghidupan masyarakat yang lebih baik di lokasi permukiman kumuh.

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang kegiatan Kotaku di Kota Banda Aceh dapat diakses melalui link berikut.