Banda Aceh sebagai ibukota Propinsi Aceh dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berkewajiban untuk melaksanakan pembangunan selaras dengan perencanaan pembangunan nasional dan rencana pembangunan Aceh. Sebagai ibukota Provinsi Aceh, pembangunan Kota Banda Aceh memiliki peran strategis baik pusat pemerintahan maupun sebagai pusat pertumbuhan daerah dan pusat pendidikan. Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Banda Aceh Tahun 2023-2026 merupakan amanah dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah Serentak pada Tahun 2024. Bagi daerah yang tidak memiliki kepala daerah dikarenakan telah habis masa jabatan pada tahun 2022 dan 2023, diwajibkan untuk menyusun RPD Kota Banda Aceh Tahun 2023-2026 sebagai landasan dan pedoman pelaksanaan pembangunan daerah.