Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) merupakan acuan perencanaan kegiatan SKPD selama satu tahun dan merupakan penjabaran per tahun dari RPJMD. Adapun penyusunan Renja SKPD merupakan amanat dari Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Sedangkan aturan secara rinci diacu dari Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.