RKT merupakan komitmen Bappeda Kota Banda Aceh dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) serta sebagai upaya untuk penyelenggaraan pemerintahan yang bersih (clean government), sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN dan TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 yang dalam implementasinya dipertegas dengan Instruksi Presiden Nomor 07 Tahun 1999 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah melalui media Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP).