Pengertian RPJP Kota Banda Aceh
RPJP Kota Banda Aceh tahun 2007 – 2027 merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 tahun kedepan yang selanjutnya akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) untuk setiap jangka waktu 5 tahunan. Dokumen perencanaan tersebut adalah bersifat makro yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang daerah, dengan proses penyusunannya dilakukan secara partisipasif dengan melibatkan seluruh unsur pelaku pembangunan.
Proses Penyusunan RPJP Kota Banda Aceh
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kota Banda Aceh tahun 2007 – 2027 dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
- Pertama, penyiapan rancangan RPJPK, dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran awal visi, misi, dan arah pembangunan daerah
- Kedua, musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) RPJPK, dilaksanakan untuk mendapatkan masukan dan komitmen dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap rancangan RPJPK;
- Ketiga, penyusunan rancangan akhir RPJPK, dimana seluruh masukan dan komitmen hasil Musrenbang Jangka Panjang menjadi masukan utama penyempurnaan rancangan RPJPK serta menjadi rancangan akhir RPJPK; dan
- Keempat, penetapan Peraturan Daerah (Qanun) tentang RPJPK.
Maksud dan Tujuan
RPJP Kota Banda Aceh Tahun 2007 – 2027 ini disusun dengan maksud memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
One Response
assalamualaikum, saya maulana rahmat mahasiswa MPWK UGM, ingin menanyakan mengenai apakah ada perencanaan kawasan ulee lheue, jika ada dimana saya bisa dapatkan dan bagaiman prosesnya?