Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Pasal 2 ayat (1), setiap instansi pemerintah wajib menyelenggarakan SPIP. Dalam rangka penyelenggaraan SPIP secara komprehensif dan sistematis, Bappeda Kota Banda Aceh perlu menyusun suatu Rencana Tindak Pengendalian (RTP). Rencana Tindak Pengendalian (RTP) SPIP di lingkungan Bappeda memuat informasi tentang strategi penyelenggaraan SPIP dan rencana kerja Bappeda.