MUSRENA

MUSRENA

 

MUSRENA (Musyawarah Rencana Aksi Kaum Perempuan) adalah instrumen utama Pemerintah dalam mewujudkan Kota ramah Gender. Gagasan ini merupakan perwujudan dari komitmen Walikota dan Wakil Walikota dan jajaran birokrasinya untuk membuka seluas-luasnya ruang partipasi bagi seluruh masyarakat khususnya kaum perempuan dalam keseluruhan proses pembangunan kota. Sesungguhnya apa dan bagaimana Musrena itu? Tulisan yang bersumber dari wawancara dengan Ibu Illiza Sa’aduddin Djamal dan beberapa dokumen/laporan sebagai pendukung ini berusaha menggambarkan hal tersebut.

Apa dan Mengapa Musrena?

Gagasan tentang perlunya Musrena dilatarbelakangi oleh keprihatinan akan rendahnya partisipasi kaum perempuan di Kota Banda Aceh dalam proses perencanaan pembangunan, sementara komposisi jumlah penduduk perempuan dan laki-laki di Kota Banda Aceh relatif berimbang. Selain itu, ditemui adanya beberapa penyimpangan dari aturan normatif dan bersifat tidak ramah terhadap keterlibatan perempuan. Dalam proses perencanaan didapatkan beberapa situasi sebagai berikut :

1) Peserta yang terlibat dalam proses perencanaan, dari Musrenbang di tingkat desa sampai dengan Musrenbang di tingkat kota, kebanyakan adalah perangkat pemerintah atau tokoh masyarakat. Kelompok masyarakat awam jarang sekali terlibat, apalagi kelompok perempuan. Kalaupun ada kelompok perempuan yang terlibat, hanya dari kelompok PKK atau isteri dari aparat pemerintah.

2) Minimnya keterlibatan perempuan mengakibatkan usulan yang dihasilkan kurang berpihak kepada perempuan. Usulan pembangunan fisik dan infrastruktur masih menjadi primadona, tetapi usulan berupa perbaikan gizi, peningkatan kualitas hidup anak melalui pemberian makanan tambahan,posyandu dan usulan serupa lainnya, hampir tidak pernah muncul.

3) Waktu dan tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat dalam proses ini sangat panjang dan melelahkan, selain itu tidak ada kepastian bahwa usulan masyarakat akan diakomodir.

4) Minimnya keterwakilan perempuan di DPRD juga sangat menentukan keluaran/hasil dari negosiasi dalam proses perencanaan

5) Proses perencanaan, seperti halnya proses lain di daur penganggaran, tidak memperhatikan penerima manfaat dari anggaran yang direncanakan/disusun. Akibatnya beberapa program yang ada menjadi netral Gender, bias Gender bahkan buta Gender.

Tujuan khusus dari metode perencanaan ini adalah untuk memperkuat posisi perempuan dalam peroses pengambilan keputusan dan pembuatan kebijakan yang selama ini didominasi oleh laki-laki, dalam hal-hal berikut: menyadarkan kaum perempuan akan pentingnya peranan mereka dalam menentukan arah pembangunan daerah, membangun pengertian yang lebih baik terhadap kebutuhan perempuan serta memperbaiki kehidupan mereka melalui program/kegiatan pembangunan daerah. Sedangkan tujuan umum dari Musrena adalah untuk mewujudkan kota Banda Aceh sebagai kota yang ramah Gender

Sumber Pembiayaan

Pelaksanaan Musrena pada awalnya dibiayai oleh GTZ-SLGSR, tetapi untuk selanjutnya, hingga saat ini, pembiayaan pelaksanaan Musrena berasal dari Pemerintah Kota Banda Aceh. Pada tahun 2008 Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 28,052,160; pada tahun 2009 sebesar Rp 58,066,000; dan pada tahun 2010 sebesar Rp 38,460,000,- Jika diamati, terjadi penurunan alokasi anggaran pelaksanaan Musrena pada tahun 2010. Hal ini disebabkan terjadinya defisit anggaran Pemerintah Kota Banda Aceh.

Proses dan Pengelolaan Musrena

Mekanisme Musrena dilakukan di tingkat gampong dan di tingkat kecamatan yang kemudian berlanjut pada Forum Integrasi. Musrena di tingkat gampong bertujuan untuk mencapai kesepakatan usulan kegiatan desa dengan melakukan kajian desa untuk menggali informasi terkait dengan kebutuhan, permasalahan, potensi dan sumber daya serta penentuan cita-cita harapan masa depan masyarakat khususnya perempuan, yang akan dibiayai dari APBD dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Tokoh perempuan akan mengadakan pertemuan dan memilih 2 (dua) orang perwakilan untuk pelaksanaan Musrena di tingkat kecamatan. Dengan jumlah kecamatan di kota Banda Aceh sebanyak 9 kecamatan, pelaksanaan Musrena di tingkat kecamatan dilakukan sebanyak 3 kali, dimana untuk masing-masing pelaksanaannya menggabungkan 3 kecamatan. Musrena di tingkat kecamatan diikuti oleh dua perwakilan dari masing-masing gampong.

Masing-masing pelaksanaan Musrena kecamatan akan dilaksanakan selama 2 (dua) hari. Supaya perempuan dapat mengambil bagian di dalam kedua mekanisme perencanaan, maka Musrena kecamatan dilaksanakan pada waktu yang tidak bersamaan dengan pelaksanaan Musrenbang di kecamatan yang bersangkutan. Peserta Musrena, terdiri dari : anggota PKK, anggota koperasi wanita terpilih, anggota pengusaha perempuan terpilih, anggota pengajian perempuan terpilih; aparat Kecamatan dan Muspika setempat.

Dalam pelaksanaan Musrena pertama, peserta Musrena diberi pengetahuan tentang proses perencanaan pembangunan di daerah, dimana didalamnya juga dijelaskan tentang Musrena. Setelah terjadi kesamaan pemahaman, barulah dilanjutkan dengan paparan tentang program dan anggaran dari masing-masing SKPD. Maksud dari paparan ini adalah untuk memberikan gambaran kepada peserta Musrena tentang alokasi anggaran yang tersedia.

Dalam Musrena selanjutnya, paparan tentang proses perencanaan pembangunan tidak lagi diberikan secara khusus dan panjang lebar seperti ketika pelaksanaan Musrena pertama karena peserta Musrena telah memiliki pemahaman tentang hal tersebut. Paparan lebih dititikberatkan pada alokasi anggaran dan program oleh masingmasing SKPD. Dengan demikian, peserta Musrena dapat merumuskan kebutuhan yang akan dituangkan dalam kegiatan dan program lebih efektif.

Perbedaan lainnya adalah, dalam Musrena kedua, didahului dengan evaluasi dari realisasi usulan-usulan mereka dalam Musrena pertama (sebelumnya). Walaupun pemberian pengetahuan tentang proses perencanaan pembangunan tidak lagi diberikan secara khusus, tetapi dalam pembukaan Musrena, selalu diberikan pemahaman tentang hal tersebut, dan juga tentang permasalahan terkini yang dihadapi oleh kaum perempuan di Kota Banda Aceh khususnya, dan permasalahan yang dihadapi keluarga secara umum.

Dengan demikian, peserta Musrena memperoleh gambaran tentang apa yang akan mereka usulkan dalam Musrena. Dengan kata lain, usulan mereka berangkat dari permasalahan dan kebutuhan riil, bukan berdasarkan keinginan. Pembelajaran menarik yang dapat ditarik dari pengalaman Musrena Kota Banda Aceh adalah apa yang disampaikan oleh Ibu Illiza ketika wawancara, yakni, “dalam komunikasi dengan peserta Musrena, gunakan bahasa yang sederhana, jangan gunakan bahasa atau istilah pembangunan (atau perencanaan pembangunan) sehingga sulit dimengerti”.

Tantangan dan Keberlanjutan

Sebagai sebuah upaya peningkatan partisipasi politik perempuan, tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan Musrena sejak awal adalah memberikan penyadaran kepada kaum lelaki tentang pentingnya partisipasi politik perempuan. Tantangan lain adalah mengajak dan juga memberikan penyadaran kepada kaum perempuan tentang pentingnya keterlibatan mereka dalam proses perencanaan dan perumusan kebijakan.

Dengan upaya penyadaran yang terus menerus dan tidak kenal lelah, tantangan ini dapat diatasi. Tantangan selanjutnya adalah terkait dengan komitmen Pemimpin Daerah Kota Banda Aceh untuk terus melanjutkan pelaksanaan Musrena sehingga upaya mewujudkan Kota Banda Aceh sebagai Kota Ramah Jender dapat terlaksana, karena tanpa adanya komitmen Pemimpin Daerah dan jajarannya, serta dukungan seluruh warga Kota Banda Aceh, perjuangan mewujudkan Kota Banda Aceh sebagai Kota Ramah Jender menjadi suatu upaya yang sia-sia dan tidak berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *