P3KP

Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka  (P3KP)

Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP), digagas berdasarkan Piagam Pelestarian Pusaka Indonesia yang di deklarasikan pada Tahun Pusaka Indonesia 2003 melalui kerjasama Jaringan Pelestarian Pusaka Indonesia (JPPI), International Council on Monuments and Sites (ICOMOS) dan Kementrian Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia.

Penataan dan pelestarian dimaksud adalah Suatu upaya yang melibatkan banyak aspek dan sektor secara menyeluruh, mencerminkan hasil dari kepekaan, selera dan kreasi pengelolanya, memberikan keuntungan sosial-budaya-ekonomi bagi masyarakatnya, tercermin dengan predikat sebagai kota pusaka, serta keunggulan nilai yang dimiliki tetap lestari tidak luntur dalam berbagai perubahan jaminan.

Pusaka Indonesia terdiri atas : pusaka alam, pusaka budaya dan pusaka saujana.

Pusaka Alam adalah bentukan alam yang istimewa. Pusaka Budaya adalah hasil cipta, rasa, karsa dan karya yang istimewa dari lebih 500 suku bangsa di Tanah Air Indonesia, secara sendiri-sendiri, sebagai kesatuan bangsa Indonesia, dan dalam interaksinya dengan budaya lain sepanjang sejarah keberadaannya. Pusaka budaya mencakup pusaka yang berwujud (tangible) dan tidak berwujud (Intangible). Pusaka Saujana adalah gabungan pusaka alam dan pusaka budaya dalam kesatuan ruang dan waktu.

Sebagai tahap awal, P3KP ditawarkan dan diprioritaskan kepada 48 kota/kabupaten yang tergabung dalam Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) serta telah menyelesaikan Peraturan Daerah RTRW atau sekurang-kurangnya telah mendapat Persetujuan Menteri Pekerjaan Umum.

Kemudian terhadap 48 Kabupaten Kota tersebut, terseleksi 10 kota/kabupaten yang kesiapannya sebagai kandidat Kota Pusaka Indonesia (Indonesia Heritage City) yang memiliki keunggulan nilai budaya Indonesia (Outstanding Indonesia Values), dan akan di deklarasikan pada tahun 2015, selanjutnya dipersiapkan untuk diusulkan sebagai World Heritage City pada 2020.

Ke 10 kota/kabupaten yang telah ditetapkan sebagai pilot project Kota Pusaka Indonesia yaitu; Banda Aceh (Aceh), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Bau Bau (Sulawesi Tenggara), Karangasem (Bali), Denpasar (Bali), Yogyakarta (DIY), Semarang (Jawa Tegah), Bogor (Jawa Barat), Palembang (Sumatera Selatan), dan Sawahlunto (Sumatera Barat).

Para pimpinan dari 10 kota/kabupaten tersebut, telah menandatangani Piagam Komitmen Kota Pusaka untuk menjalankan Rencana Aksi Kota Pusaka. Kesepuluh kota ini akan dipersiapkan untuk menjadi World Heritage City (Kota Warisan Dunia) dan akan mendapat fasilitasi untuk inventarisasi dan dokumentasi aset pusaka. Penandatanganan tersebut dilakukan pada “Sarasehan dan Penandatanganan Kesepakatan Kota Hijau dan Kota Pusaka untuk Wujudkan Pembangunan Berkelanjutan”, bertepatan dengan peringatan Hari Tata Ruang yang digelar di Jakarta, Kamis (8/11).

“Tak perlu langkah besar untuk menjalankan Rencana Aksi Kota Pusaka, karena kita sejak awal sudah komitmen menjadikan Banda Aceh sebagai Kota Pusaka,” kata Wali Kota Banda Aceh,Ir. Mawardy Nurdin M.Eng.Sc., yang dikutip dari Serambi Indonesia (Sabtu, 10/11/2012).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *