Orientasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)

Banda Aceh – Pemerintah Kota melalui Bappeda Kota Banda Aceh menggelar Kegiatan Awal Orientasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045. Acara ini digelar di Gedung Mawardy Nurdin, Balai Kota Banda Aceh, Selasa, 19 September 2023.

Acara dibuka oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh Amiruddin. Turut hadir Ketua DPRK Farid Nyak Umar, Wakapolresta Satya Yudha Prakasa, dan unsur forkopimda lainnya. Hadir pula Kepala Bappeda Aceh T Ahmad Dadek, tenaga ahli dan para kepala OPD di lingkungan Pemko Banda Aceh..

Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Seiring dengan berakhirnya RPJP Kota Banda Aceh yang ada saat ini yaitu RPJPD tahun 2007-2027 serta untuk sinkronisasi proses perencanaan secara nasional menuju Indonesia Emas Tahun 2045, maka akan dilakukan penyusunan RPJPD Kota Banda Aceh yang baru yaitu tahun 2025 – 2045”, katanya.

“ Dalam Penyusunan RPJPD Kota Banda Aceh Tahun 2025-2045, harus selaras dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045 dan selaras dengan RPJP Aceh Tahun 2025-2045 dan juga selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh” , ujarnya. 

Kepala Bappeda Kota Banda Aceh, Faisal M, S.STP dalam paparannya juga menyampaikan koordinasi Bappeda dan setiap OPD Kota Banda Aceh harus lebih maksimal untuk merumuskan tujuan dan sasaran pembangunan dalam RPJPD Kota Banda Aceh dengan memperhatikan permasalahan dan isu-isu strategis pembangunan daerah dalam indikator yang dapat diukur untuk pencapaian tujuan pembangunan, sehingga dapat menjawab berbagai permasalahan Kota Banda Aceh.

“Kerjasama setiap Kepala OPD dan tim penyusun RPJP didampingi oleh pejabat yang berkompeten minimal kepala bidang yang mengerti permasalahan pembangunan sangat kami harapkan untuk berpartisipasi aktif dalam pembahasan penyusunan rancangan RPJP bersama,” harapnya.

Pemerintah Aceh dalam hal ini, Kepala Bappeda Aceh T Ahmad Dadek, juga ikut memberi arahan dalam pemaparannya, “Dalam penyusunan RPJPD itu harus melibatkan penuh SKPD/OPD di lingkungan kota Banda Aceh; dokumen harus disusun oleh SKPA/SKPD karena OPD yang lebih tahu kondisi terkini, serta permasalahan. RPJPD harus disusun dari data dua puluh tahun yang lalu, diperbanyak FGD tematik dan konsultasi publik, serta adanya partisipasi Tenaga Ahli dari perguruan tinggi” pungkasnya. Hal ini senada dengan apa yang disampaikan Kepala Bappeda Kota Banda Aceh, Faisal M, S. STP.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *